Pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa uji coba bebas karantina dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

“Uji coba ini sebenarnya bisa dipercepat, jika selama seminggu ke depan angkanya terus membaik,” kata Luhut, Minggu (27/2/2022).

Adapun syarat bagi PPLN yang akan mendapatkan bebas karantina saat di Bali antara lain menunjukkan bukti sudah membayar hotel untuk 4 hari, bukti domisili di Bali bagi WNI, tes PCR, dan vaksinasi lengkap atau booster.

“Setelah itu mereka bebas untuk beraktivitas di Bali dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Luhut.

Para pelancong, kata Luhut, akan kembali melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Kewajiban itu untuk menjaga supaya penyebaran Covid-19 tetap terkendali di Bali.

 

“Pemerintah memilih Bali karena vaksinasi dosis kedua lebih tinggi dibandingkan lainnya, kalau berjalan baik kebijakan ini akan diperluas.

Source: https://kabar24.bisnis.com/read/20220227/15/1505380/pelancong-asing-bebas-karantina-masuk-ke-bali-mulai-14-maret.

 

Skip to content